Selasa, 27 Maret 2012

Bersuci dengan Air

  • Pengertian
Bersuci diartikan dengan bersuci dengan air. Bersuci dengan air ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Bila bersuci diartikan dengan suci dari hadats kecil dan hadats besar maka yang dimaksud dengan iman adalah sholat. Jadi bersuci itu separuh dari sholat. Sholat dikatakan sebagai iman karena merupakan pokok amalan iman.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” [al-Baqarah ayat 222]

  • Perkara-perkara bersuci
Beberapa perkara yang berhubungan dengan bersuci ialah :
  1.  Alat bersuci, seperti ; air, tanah, dan sebagainya.
  2. Kaifiat (cara) bersuci.
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  4. Benda yang wajib disucikan.
  5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci...
Bersuci ada 2 bagian:
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudlu, dan tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
  • Macam-macam air dan pembagiannya
      1. Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Dalam hal ini dijelaskan pada surat QS. Al-Anfal : 11 yang artinya " Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu ".
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut :
a. Berubah karena tempatnya
    Seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b. Berubah karena lama tersimpan
    Seperti air kolam.
c. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya
    Seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
d. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya.
    Seperti karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau
    tempat-tempat air itu.

      2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain
    dari perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh, dan sebagainya.
b. Air sedikit, kurang dari dua kulah*, sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau
    menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah
    timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu
    (air nira), air kelapa, dan sebagainya.

Keterangan : * Banyaknya air dua kulah adalah :
                         Kalau tempatnya empat persegi panjang, maka panjangnya 1 1/4  hasta lebar 1 1/4
                         hasta dan dalam 1 1/4 hasta.
                         Kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya 1 hasta dalam 2 1/4 hasta dan keliling
                         3 1/7 hasta.

      3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam, yaitu :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit
    ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit "berarti kurang dari dua
    kulah" tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
    Kalau air itu banyak "berarti dua kulah atau lebih" hukumnya tetap suci menyucikan.

      4. Air yang makruh
Air yang makruh yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar